PANDEGLANG – Menjelang tutup tahun 2025, Kabupaten Pandeglang kembali dihadapkan pada lonjakan angka perceraian yang mengkhawatirkan.
Data Pengadilan Agama (PA) Pandeglang menunjukkan, hingga Desember 2025 telah diputus 1.659 perkara perceraian, meningkat dari 1.463 perkara pada periode yang sama tahun 2024. Kenaikan sebanyak 196 perkara itu setara dengan 13,40 persen.
Lonjakan tersebut otomatis menambah jumlah janda baru di Pandeglang, terutama karena mayoritas perceraian diajukan oleh pihak perempuan. Humas PA Pandeglang, Azhar Nur Fajar Alam, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, dari total 2.302 perkara masuk, sebanyak 1.393 perkara merupakan cerai gugat, atau gugatan cerai yang diajukan oleh istri.
“Tren cerai gugat ini sudah berlangsung beberapa tahun. Perempuan lebih banyak mengajukan cerai, dan jumlahnya jauh lebih besar dibanding cerai talak oleh suami,” jelas Azhar, pada Kamis (11/12/2025).
Ia menyebut, perkara cerai talak oleh suami hanya berkisar sekitar 300 kasus, jumlah yang sangat kecil dibanding dominasinya cerai gugat.
Masalah Nafkah dan Judi Picu Perceraian
Data PA Pandeglang mencatat, persoalan nafkah masih menjadi penyebab tertinggi perceraian di 2025, yakni 963 perkara. Di bawahnya, perselisihan dan pertengkaran yang dipicu kebiasaan judi, termasuk judi online, mencapai 201 perkara.
“Masalah nafkah dan ekonomi paling banyak jadi alasan perceraian. Kasus judi juga naik, terutama judi online,” kata Azhar.
Ia mengungkapkan, pelaku judi yang rumah tangganya berakhir di meja hijau berasal dari berbagai kalangan. “Campur, ada masyarakat umum, PPPK, dan ASN. Tahun ini ada ASN Pandeglang yang bercerai karena judi,” ujarnya.
Selain itu, PA juga mencatat 65 perkara terkait masalah ekonomi umum, 20 perkara karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta 38 perkara akibat perselingkuhan.
Setiap perkara perceraian di Pengadilan Agama wajib melalui tahap mediasi dan penasehatan. Namun tingkat keberhasilannya untuk menyatukan kembali pasangan sangat rendah.
“Untuk rukun kembali sangat sedikit yang berhasil. Tapi mediasi tetap bermanfaat, terutama untuk menyelesaikan akibat hukum seperti hak asuh dan nafkah anak,” jelas Azhar.
Meski bercerai, banyak pasangan yang berhasil mencapai kesepakatan mengenai hak asuh dan nafkah demi masa depan anak.
Azhar mengimbau pasangan, khususnya yang baru menikah, agar tidak gegabah memutuskan bercerai.
“Setiap rumah tangga pasti ada masalah. Semakin lama usia perkawinan, tantangannya meningkat. Jangan langsung putuskan bercerai, upayakan perdamaian dulu,” pungkasnya.
Dengan tren kenaikan perceraian yang terus berulang setiap tahun, Pandeglang kini menghadapi pekerjaan rumah besar: bagaimana menekan angka perceraian dan mengatasi faktor-faktor sosial-ekonomi yang menjadi pemicunya.
