Blitar – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar berinisial S, yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang perempuan berinisial RD yang mengaku sebagai istri siri dari S, dengan tuduhan penelantaran anak.

Laporan tersebut masuk ke BK DPRD Kabupaten Blitar pada awal Juni 2025. Dalam laporan tertulisnya, RD menyatakan bahwa dirinya memiliki seorang anak dari hasil pernikahan siri dengan S. Namun, menurutnya, sejak beberapa waktu terakhir S tidak menjalankan tanggung jawab sebagai seorang ayah, baik secara moral maupun materi.

“Dia tidak lagi menafkahi atau memperhatikan anak kami. Saya melaporkan ini demi masa depan anak kami,” ungkap RD kepada awak media, Kamis (26/6).

Ketua BK DPRD Kabupaten Blitar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menyatakan bahwa laporan tersebut telah disidangkan. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut dengan alasan menjaga kerahasiaan sesuai dengan kode etik lembaga.

“Sudah kami sidangkan, tapi sesuai kode etik BK, saya tidak berani menyampaikan (hasilnya) kecuali kepada yang bersangkutan,” ujar Ketua BK.

Apabila terbukti melanggar kode etik, anggota dewan yang bersangkutan terancam sanksi disipliner dari BK, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari keanggotaan DPRD.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak S maupun dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Blitar terkait laporan tersebut.