SERANG, – Praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan yang disertai dugaan tindakan premanisme kembali mencuat. Oka, pemilik mobil Toyota Innova Reborn dengan nomor kontrak 01100174002344420, mengaku menjadi korban penarikan paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector dari ACC Finance Cabang Serang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/7/2025) di wilayah Kota Tangerang, Banten. Oka mengaku, penarikan dilakukan secara bergerombol dan disertai intimidasi yang membuat dirinya trauma.

“Saya memang telat bayar tiga bulan karena mengalami kecelakaan. Kendaraan saya tidak bisa diklaim asuransi sehingga harus saya perbaiki sendiri dengan biaya sekitar Rp60 juta. Saya sudah koordinasi dengan pihak ACC Finance Cabang Serang agar diberikan tenggat waktu hingga akhir Agustus,” ungkap Oka kepada diksiber.id. Jumat (1/8/2025).

Oka menegaskan, kontrak kreditnya masih berlaku hingga 2028, dan selama ini ia sudah membayar 20 kali angsuran. Namun, alih-alih diberi solusi, ia justru dihadapkan pada penarikan paksa.

Usai kejadian, Oka mendatangi kantor ACC Finance Cabang Serang bersama rekannya. Ia bermaksud melunasi tunggakan sebesar Rp23 juta. Namun, menurut Oka, pihak ACC justru menekan dirinya untuk melakukan pelunasan penuh sebesar Rp300 juta.

“Saya kaget. Tunggakan saya cuma sekitar Rp23 juta, tapi dipaksa melunasi seluruh kontrak. Padahal kontrak saya masih berjalan sampai 2028. Karena itulah saya mengundang rekan media untuk mengungkapkan persoalan ini,” tegas Oka.

Pengamat hukum perdata, Roni, menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan tidak boleh dilakukan secara sepihak apalagi menggunakan cara-cara intimidatif.

“Proses penarikan harus sesuai aturan. Harus ada surat teguran 1, 2, dan 3, lalu somasi dalam jangka waktu tujuh hari. Baru bisa mengirimkan debt collector yang memiliki sertifikat penagihan dan surat tugas resmi,” jelas Roni.

Roni menambahkan, praktik yang melanggar aturan ini bertentangan dengan UU Jaminan Fidusia, UU P2SK, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021.

“Jika ada intimidasi, kekerasan, atau penarikan secara paksa tanpa prosedur, itu bisa dilaporkan secara pidana ke kepolisian,” tegasnya.

Oka meminta pihak ACC Finance Cabang Serang untuk mengembalikan kendaraannya agar ia bisa melanjutkan pembayaran sesuai kontrak.

“Saya ingin membayar sesuai kontrak. Jangan memaksa pelunasan di luar kesepakatan. Kalau tidak ada itikad baik dari pihak ACC, saya siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Kasus ini menambah sorotan terhadap praktik penarikan kendaraan bermotor yang kerap dikeluhkan debitur karena dinilai tidak manusiawi dan melanggar aturan hukum yang berlaku.