SERANG – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten mengklaim berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat hingga Rp135,68 miliar sepanjang periode 2021–2025. Angka tersebut disebut berasal dari penanganan laporan maladministrasi dalam pelayanan publik di berbagai sektor strategis.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan capaian catatan akhir tahun 2025 tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima diksiber.id, Kamis (18/12/2025).

“Total valuasi kerugian publik yang berhasil kami selamatkan mencapai Rp135.680.185.848. Nilai ini berasal dari laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti,” ujar Fadli.

Ia merinci, penyelamatan kerugian publik itu tersebar dalam beberapa tahun, yakni Rp7,9 miliar pada 2022, Rp38,9 miliar pada 2023, Rp45,3 miliar pada 2024, dan Rp43,5 miliar sepanjang 2025.

Menurut Fadli, capaian tersebut mencerminkan efektivitas pengawasan Ombudsman. Setiap Rp1 anggaran negara yang digunakan Ombudsman Banten disebut menghasilkan manfaat hingga Rp11,14 bagi masyarakat atau setara 1.114 persen dari biaya yang dikeluarkan.

Dalam keterangannya, Pimpinan Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menegaskan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.

“Capaian ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Ombudsman kepada publik. Setiap fungsi pengawasan harus berdampak langsung dan nyata bagi masyarakat,” tegas Yeka.

Fadli juga mengungkapkan, tingkat penyelesaian laporan masyarakat Ombudsman Banten pada 2025 mencapai 122 persen dari target. Dari target 191 laporan, Ombudsman berhasil menyelesaikan 232 laporan, dengan 168 laporan ditutup pada tahap pemeriksaan dan 64 laporan pada proses penerimaan dan verifikasi laporan (PVL).

“Lebih dari 60 persen laporan yang ditangani terbukti mengandung unsur maladministrasi,” kata Fadli.

Berdasarkan substansi, laporan terbanyak masih didominasi sektor agraria/pertanahan dengan 189 laporan. Disusul sektor pendidikan (139 laporan), kesejahteraan sosial (96 laporan), kepegawaian (81 laporan), serta hak sipil dan politik (68 laporan).

“Masalah pertanahan kembali menjadi penyumbang laporan terbanyak sekaligus kerugian publik tertinggi. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujarnya.

Sepanjang 2025, Ombudsman Banten juga melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap sejumlah persoalan krusial. Di antaranya kasus pagar laut di pesisir Pantai Utara Banten yang berujung pada pembongkaran, pengurukan sungai di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, hingga persoalan layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Tangerang.

Hasil investigasi tersebut berdampak pada pemulihan fungsi lingkungan, peningkatan akses pelayanan publik, serta pemulihan aktivitas ekonomi nelayan dan petambak.

Selain itu, Ombudsman Banten melakukan kajian pencegahan maladministrasi di lingkungan SAMSAT se-Provinsi Banten, guna meningkatkan kualitas pelayanan dan menutup celah penyimpangan pada salah satu sektor pelayanan publik terdepan pemerintah daerah.

Dalam upaya memperluas pengawasan berbasis partisipasi masyarakat, Ombudsman Banten juga memperkuat Komunitas Masyarakat Peduli Maladministrasi (KMPM) Banten yang kini beranggotakan lebih dari 110 orang.

Selain itu, sepanjang semester kedua 2025, KMPM Banten aktif menggelar lokakarya dan diskusi bersama berbagai instansi, mulai dari kementerian, BUMN, hingga lembaga layanan publik seperti OJK, BPJS Kesehatan, PLN, dan BPSK.

Menutup tahun 2025, Fadli menegaskan komitmen Ombudsman Banten untuk terus mengawal program prioritas pemerintah dan memperkuat sinergi pengawasan demi peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten.