NABIRE — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama sejumlah pejabat tinggi negara meninjau penertiban kawasan hutan PT Kristalin Eka Lestari (KEL) di Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).
Kunjungan kerja tersebut melibatkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Mereka meninjau langsung pelaksanaan penertiban kawasan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal.
Peninjauan ini bertujuan memastikan pemerintah menjalankan penertiban kawasan hutan dan pengamanan dari aktivitas pertambangan ilegal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Agung menyerahkan dokumen penguasaan kembali kawasan dan pencabutan izin PT KEL kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri Kehutanan dan Kepala BP BUMN turut mendampingi penyerahan dokumen tersebut.
Pemerintah Temukan Sejumlah Pelanggaran
Penertiban PT KEL menyusul sejumlah pelanggaran dalam kegiatan pertambangan di kawasan hutan. Perusahaan tersebut diketahui menjalankan aktivitas penambangan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pelanggaran tersebut mencakup belum dimilikinya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Selain itu, perusahaan juga tidak menyediakan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Temuan lainnya muncul pada 4 Agustus 2026, ketika petugas menemukan 17 tenaga kerja asing (TKA) ilegal di lokasi tersebut. Pemerintah kemudian mendeportasi seluruh tenaga kerja asing itu.
Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penertiban yang menyasar aktivitas pertambangan ilegal dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan kawasan hutan.
Perkuat Penegakan Hukum
Kunjungan kerja para pejabat negara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum sekaligus menertibkan pengelolaan sumber daya alam.
Melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga, pemerintah berupaya memastikan pengelolaan kawasan hutan serta aset negara berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut juga bertujuan mencegah pelanggaran dalam pemanfaatan sumber daya alam yang berpotensi merugikan negara.
Penertiban PT KEL menjadi salah satu bentuk tindakan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk persoalan perizinan, kewajiban reklamasi, dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan kawasan hutan.
