Makassar, – Pelanggaran parkir di depan GOR Sudiang Makassar kembali menjadi sorotan. Pantauan media pada Ahad pagi (20/7), menunjukkan deretan sepeda motor memadati bahu jalan, bahkan sebagian menghalangi trotoar dan menutup akses pejalan kaki. Kondisi ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga memicu kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Tampak ratusan kendaraan roda dua diparkir sembarangan di sepanjang jalan, mengabaikan rambu dan hak pengguna jalan lainnya. Aktivitas jual-beli dari pedagang sekitar memperparah situasi, menjadikan area sekitar GOR seperti zona bebas aturan.

Tampak ratusan kendaraan roda dua diparkir sembarangan di sepanjang jalan

Fenomena parkir liar ini jelas bertentangan dengan upaya penertiban yang telah dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melalui program tilang ETLE dan Sistem Gembok Atasi Pelanggaran (SIGAP). Data Dishub menunjukkan, sejak Januari hingga Juli 2025, 280 kendaraan roda dua telah ditilang ETLE dan 112 kendaraan roda empat digembok karena parkir sembarangan. Namun temuan terbaru ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Kepala Bidang Transportasi dan Perparkiran Dishub Makassar, Irwan, S.E., M.M., sebelumnya menegaskan bahwa penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir adalah pelanggaran serius yang akan ditindak tegas.

“Kami tidak akan toleransi terhadap parkir liar. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga keselamatan pengguna jalan. Kami terus melakukan penertiban, tapi partisipasi masyarakat juga penting,” tegas Irwan dalam keterangannya pekan lalu.

Masyarakat dan pengguna jalan mendesak agar Dishub tidak hanya fokus pada penindakan simbolik, tetapi meningkatkan patroli, pengawasan berkala, serta menindak tegas oknum juru parkir liar yang memfasilitasi pelanggaran.

Warga berharap area sekitar GOR Sudiang, yang kerap menjadi pusat aktivitas olahraga dan perdagangan pada akhir pekan, bisa ditata dengan serius dan dijaga ketertibannya. Jika tidak, maka pelanggaran seperti ini akan terus terjadi dan menjadi preseden buruk bagi tata kelola transportasi kota.