Pastikan berkembang dan berkelanjutan, Pemerintah Kota Blitar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi atas dua rancangan peraturan daerah (raperda), Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, ini membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Blitar Tahun 2025–2045, serta raperda pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan dan Peraturan Zonasi Kota Blitar Tahun 2017–2037, senin (11/8).
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, atau yang akrab disapa Mas Ibin, menyampaikan bahwa usulan RTRW Kota Blitar telah disesuaikan dengan persetujuan teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta RTRW Provinsi Jawa Timur. Ia menjelaskan bahwa substansi utama dari RTRW ini mencakup penataan kota secara menyeluruh, dengan perhatian pada berbagai aspek vital seperti antisipasi bencana, pengelolaan drainase, pengembangan pusat wisata, serta perencanaan kawasan strategis yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut Mas Ibin, RTRW Kota Blitar 2025-2045 merupakan landasan desain kota untuk dua dekade mendatang. “Rencana tata ruang ini akan menjadi dasar pengembangan Kota Blitar dalam 20 tahun ke depan. Kami ingin memastikan bahwa Blitar berkembang dengan mengutamakan keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan pembangunan ekonomi yang merata,” ujar Mas Ibin dalam rapat.
Hadir juga dalam rapat tersebut Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota legislatif yang turut menyampaikan pandangan mereka terkait kedua raperda tersebut.
DPRD Kota Blitar akan terus melanjutkan pembahasan atas kedua raperda tersebut untuk memastikan bahwa rencana tata ruang yang diusulkan dapat dijalankan dengan optimal dan sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan Kota Blitar di masa depan.
