KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas untuk melindungi hak konsumen dengan mengedukasi dan menegur seorang pedagang mi di kawasan Cibadak. Langkah ini diambil menyusul viralnya konten di media sosial yang menyoroti penggunaan bahan nonhalal tanpa penanda jelas pada produk mi tersebut, Selasa (16/12/2025).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung segera menindaklanjuti informasi viral tersebut. Tim Edukasi serta Tim Cegah dan Deteksi Dini dikerahkan untuk menelusuri kebenarannya. Petugas mendatangi kediaman pedagang setelah mendapati lapak dagangnya tutup.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, menjelaskan bahwa tim melakukan wawancara dan edukasi mendalam tentang kewajiban transparansi informasi kepada konsumen.“Pedagang mengakui menggunakan minyak B2 dalam pengolahannya dan hal ini telah dituangkan dalam surat pernyataan,” jelas Idris.
Sebagai bentuk komitmen, pedagang bersedia memasang penanda jelas bahwa produk yang dijual mengandung unsur nonhalal. Langkah ini dinilai krusial mengingat mayoritas masyarakat Bandung tidak mengonsumsi makanan nonhalal.
“Kami memberikan teguran lisan dan akan melakukan pengawasan berkala. Kontrol dan komunikasi akan terus kami lakukan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Idris. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat, tidak hanya memerhatikan aspek kesehatan, tetapi juga kesesuaian makanan dengan keyakinan.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung turut terlibat dalam pemantauan. Kepala DKPP, Gin Gin Ginanjar, menyatakan bahwa Bidang Keamanan Pangan telah memonitor lokasi dan akan memastikan pelabelan segera dipasang. “Pemasangan label nonhalal akan segera kami lakukan,” pungkasnya.
Insiden ini menegaskan bahwa kejujuran dan keterbukaan pelaku usaha adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik dan melindungi hak dasar konsumen.
