KOTA BANDUNG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh warga dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Jaminan ini ditegaskan sebagai hak konstitusional yang tidak dapat diganggu gugat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam acara silaturahmi bersama umat Paroki Santa Odilia Arcamanik, yang berlangsung di Padepokan Pencak Silat Sport Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat (26/12/2025).

“Prinsip kami sangat jelas dan satu garis: kebebasan beribadah adalah hak fundamental yang dijamin konstitusi. Ini bukan sekadar janji, tetapi menjadi landasan operasional setiap kebijakan dan tindakan pemerintah kota dalam menjaga kerukunan,” ujar Farhan di hadapan para hadirin.

Untuk mewujudkan jaminan tersebut, Pemkot Bandung tidak bekerja sendirian. Farhan menjelaskan bahwa strategi perlindungan dibangun melalui kolaborasi yang solid dan terstruktur antara berbagai pihak. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandung, Kantor Kementerian Agama setempat, serta berbagai elemen masyarakat sipil menjadi pilar utama dalam mengawal iklim keberagaman yang aman dan toleran.

Wali Kota juga menyoroti kompleksitas dinamika sosial masyarakat urban seperti Bandung. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang seimbang dan bijaksana dalam memastikan bahwa kebebasan beribadah dapat berjalan selaras dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang juga dijamin konstitusi.

“Tantangan kita adalah menciptakan keseimbangan. Semua hak konstitusional warga negara harus dihormati. Kami percaya, dengan dialog dan pengaturan yang tepat, kebebasan beribadah dan berekspresi tidak hanya dapat berdampingan, tetapi saling memperkaya, tanpa perlu melukai perasaan atau menimbulkan konflik sosial,” papar Farhan lebih lanjut.

Lebih jauh, dalam setiap pengambilan kebijakan terkait tata kelola kehidupan bermasyarakat, Pemkot Bandung menyatakan berpegang teguh pada tiga prinsip utama kepantasan, kepatutan, dan kepatuhan. Ketiganya dijadikan kompas untuk memastikan semua keputusan yang diambil dapat melindungi seluruh pihak, menjaga martabat setiap warga, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Dengan berpegang pada kepantasan, kepatutan, dan kepatuhan, kami berusaha agar tidak ada pihak yang merasa terabaikan. Setiap kebijakan harus adil, proporsional, dan menghormati norma sosial serta hukum yang ada. Ini kunci menuju harmoni yang berkelanjutan,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Farhan juga mengajak seluruh komponen masyarakat Kota Bandung untuk terus memperkuat tali persaudaraan dan nilai-nilai kebinekaan. Ia menegaskan bahwa Bandung adalah rumah bersama bagi semua suku, agama, dan latar belakang.

“Kota Bandung adalah mosaik indah dari berbagai keyakinan dan budaya. Semangat *Silih Asih, Silih Asah, Silih Asuh* harus kita hidupkan setiap hari. Hanya dengan saling menghargai dan melindungi, kita dapat menjaga kota tercinta ini tetap menjadi ruang hidup yang inklusif, harmonis, dan penuh kedamaian bagi generasi sekarang dan mendatang,” tutupnya.