Blitar – Pemerintah Kota Blitar resmi menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang akan menjadi dasar pengembangan wilayah selama 20 tahun ke depan. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar pada Selasa (22/7), Wali Kota Blitar,Syauqul Muhibbin, S.H.I, atau yang akrab disapa Mas Ibin, memaparkan isi Raperda tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Blitar 2025–2045 dan pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2017 terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi 2017–2037.
Wali Kota Blitar menyampaikan bahwa revisi RTRW menjadi kebutuhan mendesak karena regulasi sebelumnya disahkan pada 2011 dan kini sudah tidak lagi relevan. Seiring perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, banyak kawasan di Kota Blitar yang berubah fungsi dan membutuhkan penyesuaian tata ruang.
“Perubahan RTRW ini penting untuk mengakomodasi perkembangan wilayah serta mendukung visi Kota Blitar sebagai kota cerdas, inklusif, dan berkelanjutan. Konsep pembangunan ke depan adalah Blitar Maju Menuju Kota Masa Depan, yang memerlukan ruang kreatif dan peluang pertumbuhan baru,” ujar Mas Ibin.
Pemkot Blitar sebelumnya telah mengajukan revisi RTRW ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan telah mendapatkan persetujuan substansi pada Juni 2025. Ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan ke tahapan pembahasan legislasi di DPRD Kota Blitar.
Selain revisi RTRW, Pemkot Blitar juga mengusulkan pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang RDTR. Langkah ini bertujuan memperbarui detail zonasi dan perencanaan wilayah perkotaan agar lebih sinkron dengan RTRW terbaru dan arah pembangunan nasional.
Dengan revisi RTRW dan RDTR, Kota Blitar menargetkan arah pembangunan yang lebih sistematis, partisipatif, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan. Raperda ini diharapkan menjadi pedoman dalam investasi, pengembangan kawasan strategis, pengendalian tata ruang, hingga perlindungan lahan pertanian dan ruang terbuka hijau.
