PAREPARE, 21 Agustus 2025 — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menghentikan sementara penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini diambil sebagai respon atas dinamika masyarakat terkait penyesuaian tarif baru PBB-P2 yang mulai diberlakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 dan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Wali Kota Parepare, Tasmig Hamid, menegaskan bahwa saat ini tidak ada penagihan, khususnya bagi wajib pajak yang tarifnya mengalami kenaikan. “Tidak ada penagihan khususnya bagi yang tarifnya naik,” tegasnya.

Pemkot Parepare kini memfokuskan langkah pada sosialisasi masif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif baru tersebut. Penyesuaian dilakukan karena nilai tanah dan bangunan mengalami perubahan, sehingga kebijakan pajak perlu disesuaikan untuk menciptakan rasa adil.

Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tercatat sebanyak 51.183 lembar. Dari jumlah tersebut, 33.690 SPPT atau 65,81 persen mengalami penurunan nilai bayar. Sementara itu, 8.624 SPPT atau 16,80 persen tetap, dan 8.869 SPPT atau 17,30 persen mengalami kenaikan.

Adapun tarif baru PBB-P2 disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi/tanah, yakni mulai dari 0,025 persen hingga 0,2 persen, bergantung pada nilai NJOP. Khusus lahan produksi pangan dan ternak, ditetapkan tarif lebih rendah yakni 0,02 persen.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Parepare berharap masyarakat dapat memahami esensi penyesuaian pajak yang bertujuan menciptakan keadilan, sekaligus mendukung pembangunan daerah.