Malang – Seorang pemuda asal Kota Malang, Faturrochim (25), ditangkap pihak kepolisian setelah diduga melakukan penusukan terhadap tiga anggota rombongan pesilat yang tengah melakukan konvoi di Jalan Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Insiden berdarah ini terjadi pada Jumat (4/7/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Akibat penusukan tersebut, satu orang korban tewas di tempat kejadian, sementara dua lainnya mengalami luka serius.

Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, peristiwa berawal ketika rombongan pesilat yang berjumlah sekitar 200 orang melintas di Jalan Panji Suroso dengan mengendarai sepeda motor. Suara knalpot rombongan tersebut diduga memicu kemarahan pelaku yang saat itu tengah dalam pengaruh alkohol.

“Pelaku dan tiga rekannya sedang makan nasi goreng ketika merasa terganggu oleh suara bising rombongan pesilat. Terjadi saling olok hingga berujung pada kericuhan,” jelas Kombes Nanang dalam konferensi pers, Jumat siang.

Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengeluarkan pisau lipat dan menikam salah satu pesilat bernama M Atjhi Saputra (18), warga Blitar, hingga tewas. Luka tusuk di bagian dada korban menembus paru-paru, menyebabkan Atjhi meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Selain Atjhi, dua anggota konvoi lainnya juga menjadi korban kekerasan. Dimas Aditya, warga Blitar, mengalami luka sayat di lengan kiri. Sementara Riben Pasyah, warga Kedungkandang, Kota Malang, menderita luka tusuk di dada dan paha, dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan membuang senjata tajam yang digunakan. Namun kurang dari empat jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 05.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku di sekitar RSSA Kota Malang. Pisau lipat yang digunakan untuk menusuk korban ditemukan tak jauh dari lokasi dan kini telah diamankan sebagai barang bukti.

“Pelaku tidak tergabung dalam perguruan silat manapun. Ini murni tindakan kriminal yang dipicu oleh pengaruh minuman keras,” tegas Kombes Nanang.

Akibat perbuatannya, Faturrochim dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan luka berat. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.