BEKASI — Penasihat hukum korban dugaan penganiayaan di Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, mendesak polisi segera menangkap terlapor. Desakan disampaikan saat tim Lembaga Penegak Hukum Indonesia (LPHI) bersama korban dan saksi mendatangi Polsek Babelan, 4 Oktober 2026.


Perkara tersebut kini telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi meningkatkan status perkara setelah menemukan dugaan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup.


Kuasa hukum korban dari LPHI, Hendra Sunaryo, S.H., meminta penyidik segera mengambil langkah hukum terhadap terlapor. Menurut Hendra, proses tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada korban.


“Dalam asas hukum berlaku equality before the law, bahwa semua orang sama di mata hukum,” ujar Hendra.


Perkara itu bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Pakrudin, 36, di Kampung Muara RT 012/RW 007, Desa Muarabakti. Peristiwa tersebut terjadi pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di depan sebuah konter ponsel.


Berdasarkan laporan polisi LP/B/478/VIII/2026/SPKT/Polsek Babelan, korban saat itu duduk bersama seorang saksi berinisial AM, 26. Terlapor kemudian datang dan diduga membawa balok kayu sebelum memanggil korban.
Korban lalu menghampiri terlapor. Berdasarkan keterangan dalam laporan, terlapor diduga memukul bagian belakang kepala dan lengan kiri korban menggunakan balok kayu.


Saksi berupaya melerai kejadian tersebut. Namun, berdasarkan laporan tersebut, terlapor diduga menghalangi upaya saksi sebelum meninggalkan lokasi.


Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babelan sekitar pukul 04.30 WIB. Korban juga melampirkan hasil visum et repertum dalam laporan kepolisian.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala dan mendapat delapan jahitan. Korban juga mengalami luka memar pada lengan kiri.


Perkara tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Babelan dengan sangkaan Pasal 466 ayat (1) KUHP, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak korban dan kuasa hukumnya.


Hendra mengatakan korban dan sejumlah saksi telah memberikan keterangan kepada penyidik. LPHI menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut.


“Kami mengawal penuh proses hukum ini dan berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku dalam dua hingga tiga hari ke depan,” kata Hendra.