BLITAR – Seorang pendeta berinisial DBH (67), yang bertugas di Kecamatan Sukorejo, Blitar, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia diduga telah melakukan tindakan bejat terhadap tiga anak perempuan sejak tahun 2022 hingga 2024.

Menurut keterangan resmi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Brigjen Pol Farman, pada Senin (7/7/2025), ketiga korban berinisial G (15 tahun), T (12 tahun), dan N (7 tahun).

“Korban G dan T mengalami pelecehan seksual sebanyak empat kali. Sementara korban N mengalami dua kali pencabulan,” ujar Brigjen Farman.

Aksi tidak bermoral DBH dilakukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk ruang kerja, kamar rumah tersangka, dan sebuah kolam renang umum. Salah satu bukti yang diperoleh penyidik adalah tiga lembar struk tiket masuk Kolam Renang Letessa, Kota Blitar, yang diduga menjadi lokasi kejadian.

Barang bukti lain yang telah diamankan meliputi,Fotokopi Kartu Keluarga atas nama pelapor,Fotokopi KTP pelapor,Fotokopi kutipan akta kelahiran atas nama korban dan Struk tiket masuk kolam renang

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”tegasnya.