Blitar – Seorang pendeta berinisial DBH (67), warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, resmi ditangkap Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa tindakan bejat tersebut dilakukan pelaku sejak tahun 2022 hingga 2024, di sejumlah lokasi berbeda seperti ruang kerja, kamar pribadi, ruang keluarga, kolam renang, hingga sebuah homestay.
“Modus pelaku adalah menyentuh bagian vital korban. Tindakan ini dilakukan di berbagai tempat, termasuk area pribadi dan tempat umum,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu (16/7/2025).
Pelaku diduga kerap mengajak korban untuk jalan-jalan dan berenang sebelum melakukan perbuatannya. Korban merupakan anak dari pelapor berinisial TKD, yang sebelumnya tinggal di salah satu ruangan gereja milik pelaku sejak 2021 hingga 2022.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk fotokopi Kartu Keluarga, KTP pelapor, akta kelahiran korban, dan struk pembayaran kolam renang, yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Atas perbuatannya, DBH disangkakan melanggar Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
“Tersangka telah resmi ditahan sejak 11 Juli 2025 di rumah tahanan Polda Jatim,” tegas Abast
