Blitar – Bertempat di kediaman K.H. Muhtar Lubby, Pondok Pesantren (Ponpes) Bustanul Muta’allimin, Kota Blitar, dilaksanakan acara penting Penyerahan Sertifikat Wakaf yang dilakukan oleh Kementerian Agama Kota Blitar bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Blitar kepada Nadzir NU. Acara ini juga menandai langkah penting dalam mempercepat legalisasi wakaf di wilayah Jawa Timur, Kamis (28/8).
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Mohammad Kanzul Fathon selaku Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Blitar, Joseph Wibisono selaku Kepala BPN Kota Blitar, serta K.H. Muhtar Lubby sebagai Rois Syuriyyah dan Habib Bawafi sebagai Ketua Tanfidziyah. Hadir pula perwakilan dari LWPNU PCNU, M. Ghozi Sarwani selaku Penyelenggara Zakat & Wakaf Kankemenag Kota Blitar, serta para Ketua MWCNU dan Kepala KUA se-Kota Blitar.
Dalam sambutannya, Mohammad Kanzul Fathon memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan penyerahan sertifikat wakaf ini, yang disebutnya sebagai salah satu langkah penting dalam mempercepat legalisasi wakaf di Jawa Timur. Beliau juga menegaskan bahwa proses sertifikasi ini adalah yang tercepat di Jawa Timur dan berharap agar koordinasi antara berbagai pihak terkait dapat terus ditingkatkan demi kemudahan proses sertifikasi wakaf ke depannya.
Sementara itu Joseph Wibisono Kepala BPN Kota Blitar, menyampaikan rasa syukurnya atas selesainya proses sertifikasi wakaf di sejumlah tempat, termasuk di Ponpes Bustanul Muta’allimin. Dalam laporannya hingga saat ini, sekitar 200 bidang wakaf telah diproses untuk mendapatkan sertifikat, dengan 156 bidang di antaranya telah resmi menerima sertifikat wakaf. Ini menunjukkan langkah besar dalam legalisasi wakaf sebagai aset penting untuk pembangunan umat.
Dalam kesempatan yang sama, K.H. Muhtar Lubby juga menyampaikan sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses ini dan berharap agar sertifikat wakaf yang telah diterima oleh Ponpes Bustanul Muta’allimin dapat memberikan manfaat yang luas. K.H. Muhtar Lubby juga berharap agar kegiatan ini menjadi contoh dan motivasi untuk mempercepat proses legalisasi wakaf di tempat lain.
Melalui kegiatan penyerahan sertifikat wakaf ini, diharapkan akan semakin terbangun sinergi yang solid antara Kementerian Agama, BPN, dan NU untuk memperkuat legalitas wakaf di Kota Blitar. Legalitas wakaf yang jelas dan sah secara hukum diharapkan akan mendukung pembangunan sosial dan ekonomi umat, sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
