ASAHAN – Pengadilan Negeri (PN) Kisaran secara resmi menolak eksepsi yang diajukan oleh PT. BSP (Tergugat) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan (Turut Tergugat) dalam perkara perdata Nomor: 19/Pdt.G/2026/PN Kis. Keputusan ini dibacakan dalam amar putusan sela pada Rabu, 13 Mei 2026.

Dengan penolakan eksepsi tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa PN Kisaran memiliki kewenangan penuh (kompetensi absolut) untuk mengadili perkara ini. Hal ini menandakan persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh masyarakat di sekitar lokasi eks Hak Guna Usaha (HGU) terhadap PT. BSP. Berikut adalah poin-poin utama gugatan tersebut:

  • Objek Perkara: Lahan eks HGU Nomor: 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996.
  • Tuduhan: Masyarakat menilai adanya dugaan penguasaan dan pengusahaan lahan secara ilegal oleh perusahaan setelah masa berlaku HGU berakhir tanpa adanya dasar hak baru yang sah.
  • Dampak Lapangan: Warga mengeluhkan terganggunya akses jalan, aktivitas ekonomi, dan sumber penghidupan akibat penguasaan lahan tersebut.

Menangapi hal itu, Kuasa hukum para penggugat dari Kantor Hukum Mukhlis Habibi, S.H. & Partners, Akhmat Saipul Sirait, S.H. dan Habibi, menyampaikan apresiasinya atas putusan sela tersebut.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Artinya, perkara ini layak diperiksa lebih lanjut dalam pokok perkara. Sejak awal kami berpendapat ini adalah sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” ujar Akhmat Saipul Sirait.

Ia juga menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata-mata untuk mengklaim kepemilikan lahan, melainkan untuk mencari kepastian hukum terkait status penguasaan lahan tersebut.

Pihak penggugat mengajak seluruh masyarakat Asahan di sekitar wilayah lahan eks HGU PT. BSP untuk tetap kompak dan mengawal proses hukum ini dengan damai guna menghindari bentrokan antarwarga.

Masyarakat berharap jika gugatan ini dikabulkan, mereka dapat kembali beraktivitas dengan bebas tanpa gangguan dari pihak-pihak yang mengklaim masih memiliki hak atas lahan yang masa berlakunya telah usai tersebut.