SEMARANG-Praktik pengeboran sumur minyak ilegal di Jawa Tengah diduga tak hanya terjadi di satu titik, tetapi telah meluas akibat lemahnya pengawasan dan salah tafsir aturan.
Polda Jawa Tengah memastikan akan memperluas penindakan setelah membongkar tiga sumur ilegal di Kabupaten Blora.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Djoko Julianto, menegaskan bahwa operasi tidak akan berhenti di Blora. Polisi mencurigai praktik serupa tersebar di wilayah lain dan tengah memetakan titik-titik baru.
“Tidak menutup kemungkinan ada di tempat lain, dan akan kami tindak,” ujarnya.
Fenomena ini diperparah oleh kesalahpahaman masyarakat terhadap regulasi energi. Sejumlah pihak diduga menjadikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai legitimasi untuk membuka sumur baru secara mandiri, padahal aturan tersebut tidak mengizinkan pengeboran ilegal.
Kepala Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiharto, mengakui adanya tafsir keliru di lapangan yang memicu maraknya praktik ilegal drilling. Aktivitas ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara dari sisi penerimaan energi.
Untuk memperkuat penindakan, polisi akan menggandeng SKK Migas dalam mengidentifikasi sumur legal dan ilegal. Langkah ini dinilai krusial agar tidak ada lagi celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku.
Dengan indikasi praktik yang kian meluas, penegakan hukum kini menjadi ujian serius bagi pemerintah dan aparat dalam menghentikan eksploitasi ilegal sumber daya migas di daerah.
