BLITAR – Polres Blitar Kota mengungkap tabir kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Danang Kurniawan (34) pria asal Jalan Cemara Kota Blitar, dalam konferensi pers yang di gelar pada Selasa (19/8), tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Berawal dari laporankeluarga korban, dalam waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga terduga pelaku, yaitu M S alias Cebong (40), L G (26), dan E G A (20) . Ketiganya merupakan warga Blitar yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, dalam keteranganya menyebut korban tewas Danang Kurniawan (34), ditemukan dalam kondisi mengenaskan di rumahnya di Jalan Cemara No. 143, Karangsari pada Jumat, 15 Agustus 2025,sekitar pukul 18.00 WIB. Danang, yang dikenal juga dengan nama panggilan “Kenting” ditemukan dengan luka parah di kamarnya.
“Korban mengalami kekerasan fisik secara bersama-sama di dalam rumahnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu MS alias Cebong (40), LG (26), dan EGA (20),” ujar Kapolres Titus Yudho Uly, Selasa (19/8).
Kasus bermula setelah ayah korban menerima laporan dari ketua RW setempat, Pak Bambang untuk memeriksa kondisi Danang. Ketika ayah korban tiba di rumahnya, ia menemukan Danang dalam keadaan tewas, tengkurap di atas kasur, dengan darah di sekitar kepalanya.
Polisi menduga bahwa korban meninggal akibat serangan brutal yang dilakukan oleh ketiga tersangka. Para pelaku diduga telah memukul, menendang, dan menginjak tubuh serta kepala korban secara berulang kali. Berdasarkan keterangan penyidik, LG diduga sebagai pelaku yang paling dominan, dengan cara memukul, mendorong, dan menginjak tubuh serta kepala korban belasan kali. MS alias Cebong menendang bagian kepala, leher, dan dada korban, sementara EGA menendang punggung korban dan berusaha membersihkan darah di dinding kamar.
Pemeriksaan medis terhadap korban menunjukkan bahwa Danang mengalami luka memar di wajah, bibir, leher, dan kepala, serta luka lecet di beberapa bagian tubuh seperti pundak, dahi, dan pipi. Terdapat juga luka robek di bibir bawah. Penyebab kematian korban dipastikan akibat kekerasan pada bagian leher yang merusak organ vital korban.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya botol plastik, bungkus rokok, pakaian milik korban dan tersangka, serta sebuah ponsel milik korban.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, SH., MH., menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami motif di balik aksi brutal ini. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan penganiayaan secara spontan setelah mengonsumsi minuman keras. Namun, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap apakah ada motif lain yang mendasari tindakan kekerasan tersebut.
“Tindakan para tersangka sangat kejam, dan kami akan terus mendalami penyebab sebenarnya. Yang jelas, perbuatan mereka menyebabkan kematian korban,” kata AKP Rudi Kuswoyo.
Tiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
