Blitar – Polres Blitar Kota memberikan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan sound horeg, yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan berpotensi merusak fasilitas publik. Imbauan tersebut disampaikan melalui akun sosial medianya dan kini tengah disosialisasikan secara intensif.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menegaskan bahwa larangan ini mengikuti instruksi dari Polda Jawa Timur yang sebelumnya telah melarang penggunaan sound horeg dalam berbagai bentuk kegiatan masyarakat.

“Polres Blitar Kota menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk TIDAK MENYELENGGARAKAN kegiatan SOUND HOREG yang berpotensi menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan gangguan ketertiban masyarakat,” tulis Polres Blitar Kota dalam unggahan resminya.

Polisi juga mengingatkan bahwa kegiatan sound horeg dapat dijerat dengan sejumlah aturan hukum, antara lain:

  1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait dengan pencemaran suara.
  2. Permen LH Nomor 48 Tahun 1996, yang mengatur ambang batas tingkat kebisingan untuk berbagai zona seperti pemukiman, perkantoran, dan kawasan lainnya.
  3. Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang memberikan sanksi kepada pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang yang melanggar ketentuan pemuatan dan daya angkut.
  4. Pasal 503 Ayat 1 KUHP, yang mengatur sanksi bagi siapa pun yang membuat keributan hingga mengganggu ketenteraman, terutama di malam hari.

“Polres Blitar Kota akan menindak tegas setiap bentuk gangguan yang terjadi di wilayah hukum kami. Ayo Bareng, Jogo Bumi Proklamator,“ tegas AKBP Titus Yudho Uly, Sabtu (19/7/2025).

Untuk memperluas pemahaman masyarakat, Polres Blitar Kota kini melakukan sosialisasi aktif melalui para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas di seluruh wilayah hukum. Mereka diminta mengedukasi masyarakat mengenai potensi pelanggaran hukum dari kegiatan sound horeg.

“Kami instruksikan seluruh jajaran Polsek dan Bhabinkamtibmas untuk menyampaikan imbauan ini secara langsung kepada masyarakat, agar kegiatan dengan sound horeg bisa ditiadakan sesuai pedoman dari satuan atas,”

Lanjut,”Dengan imbauan dan tindakan ini, Polres Blitar Kota berharap masyarakat dapat turut menjaga kenyamanan lingkungan dan ketertiban umum,”tegas Uly.