Blitar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap tiga kasus kriminalitas menonjol di wilayah hukumnya. Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan keracunan minuman keras (miras), produksi miras palsu, dan tindak pidana pengeroyokan.
Kasus pertama terjadi di AR Cafe, Maron, Kecamatan Banyakan, Kota Kediri. Dua orang pemandu lagu meninggal dunia setelah mengkonsumsi minuman keras di tempat tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Kediri Kota, kematian kedua korban disebabkan oleh konsumsi alkohol secara berlebihan, bukan akibat dari miras oplosan atau palsu.
Kasus kedua bermula dari penangkapan seorang pelaku berinisial W yang tertangkap tangan sedang melakukan transaksi (COD) miras impor palsu di Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri. Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap seorang produsen miras palsu berinisial K, warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam pemberantasan peredaran miras ilegal di wilayah Kediri.
Kasus ketiga melibatkan aksi pengeroyokan yang terjadi di pinggir jalan Manyaran, Kecamatan Banyakan. Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka-luka. Para tersangka kini terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksana, menegaskan bahwa seluruh tersangka telah diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan komitmen Polres Kediri Kota dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengungkapan setiap kasus kriminal.
“Penanganan kasus minuman keras, termasuk miras palsu dan peredarannya, menjadi perhatian khusus bagi kami. Selain itu, kami juga terus memantau aktivitas kriminal lainnya, termasuk aksi balap liar yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Cipto, jumat (29/8).
Dengan pengungkapan ini, Polres Kediri Kota menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.
