SERANG,– Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil menangkap 7 (tujuh) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu tujuh hari, sejak 31 Januari hingga 5 Februari 2025.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan bahwa ketujuh pelaku, yakni SA, AG, BA, RM, AF, AF, dan H. AB, ditangkap di lokasi berbeda dalam operasi penegakan hukum yang digelar jajaran Polres Serang.

“Ketujuh pelaku berhasil kami amankan dari beberapa lokasi berbeda selama tujuh hari,” ujar AKBP Condro dalam konferensi pers, Rabu (12/2).

Kapolres menegaskan bahwa Polres Serang tidak akan mentolerir aksi kriminalitas, terutama pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Serang, khususnya para pelaku curanmor,” tegas alumnus Akpol 2005 ini.

Selain itu, AKBP Condro mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya dan menggunakan kunci tambahan sebagai langkah pencegahan.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, bisa datang ke Satreskrim Polres Serang untuk melakukan pengecekan dengan membawa surat-surat kendaraan,” tutupnya.