BLITAR – Kepolisian menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dalam kasus Kecelakaan di Jalan Raya Sumberasri blitar telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, serta berdasarkan alat bukti yang cukup. Peristiwa ini bermula ketika yang bersangkutan masuk ke jalur mobil,” jelas Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno SH, melalui via telfon,selasa (19/8)

Sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut, kepolisian telah memfasilitasi upaya mediasi antara kedua belah pihak guna menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Dari pihak kepolisian, kami selalu mengedepankan penyelesaian secara damai. Sudah tiga kali upaya mediasi kami lakukan, namun tidak membuahkan hasil,” tambah Agus.

Karena tidak tercapai kesepakatan damai, proses hukum pun harus tetap berjalan. Kepolisian menegaskan bahwa keputusan akhir akan ditentukan oleh pengadilan.

“Karena tidak ada titik temu, kasus ini terpaksa berlanjut ke ranah hukum. Nantinya, pengadilan yang akan menentukan keputusannya,” pungkas Agus.