Labuhanbatu – PT Jasa Raharja Labuhanbatu, cepat tanggap dalam menyikapi pemberkasan hak masyarakat yang mengalami insiden kecelakaan di jalan raya.
Septian Jonatan Siregar, Senin, 14/8/26, memastikan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu, Kamis, 17/8/26, di Dusun Sei Tampang, Jalinsum Negeri lama.
kepada ahli waris korban meninggal dunia Alm Abdullah Pane, warga Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada saat mengunjunggi rumah duka mengatakan penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
Kita memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Kami berupaya agar santunan dapat diterima oleh ahli waris secepat mungkin, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,menerima santunan sebesar Rp50 juta, dan menanggung perobatan selama di rawat masimal Rp 20 juta, santunan ini bersumber dari pembayaran pajak kendaraan bermotor yang didalamnya sudah ada SWDKLLJ (premi Jasa Raharja) sesuai ketentua UU 34 Tahun 1964.” katanya.
Pihak keluarga ibu Jumariah istri alm anaknya melalui Suprapto, Ketua BPD Sei Tampang Suprapto, mengucapkan terimakasih dan menyambut baik atas cepat tanggapnya Kepala Jasa Raharja Labuhanbatu, mulai dalam penanganan klaim perobatan koordinasi di RSUD dan di Rujuk ke RS Imelda medan dalam penanganan medis sebelum akhirnya keluarga kami meninggal dunia akibat kecelakaan itu.
