SEMARANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis oleh ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meliput peninjauan arus balik di Stasiun Tawang, Semarang, Sabtu (5/4/2025).
Insiden terjadi ketika Kapolri menyapa seorang penumpang berkursi roda. Saat sejumlah wartawan dan humas mengambil gambar dari jarak wajar, seorang ajudan tiba-tiba mendorong mereka secara kasar. Salah satu korban, fotografer Antara Foto, Makna Zaezar, yang berusaha menjauh justru dikejar, dipukul kepala, dan diintimidasi.
Ketua PWI Jateng, Amir Machmud, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar UU Pers No. 40/1999 yang menjamin perlindungan kerja jurnalis. “Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum. Kami mendesak Kapolri menindak tegas oknum ini,” tegasnya, Minggu (6/4).

Wakil Ketua PWI Jateng, Zainal Abidin Petir, menyatakan kemarahan atas aksi ajudan yang tak hanya memukul tapi juga mengancam akan menampar wartawan lain. “Ini tindakan premanisme! Jurnalis sedang menjalankan tugas mulia, bukan penjahat. Kapolri harus malu punya anak buah seperti ini,” sindirnya.
PWI Jateng mendesak Kapolri:
- Memberikan sanksi tegas terhadap ajudan yang terlibat.
- Mempertimbangkan penurunan jabatan oknum ke posisi yang lebih rendah, seperti Bhabinkamtibmas, untuk “belajar memahami rakyat”.
- Memastikan tidak ada terulang kekerasan terhadap media saat meliput tugas publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian RI belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.
