BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat. Kebijakan ini mewajibkan penggunaan bahasa Lampung serta batik khas Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan di seluruh Provinsi Lampung.

Ingub yang ditandatangani pada 30 Desember 2025 ini berlaku efektif sejak ditetapkan. Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, Bupati/Wali Kota, Kepala Perangkat Daerah, instansi vertikal, hingga pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta di Lampung.


Dalam ketentuan pelaksanaannya, bahasa Lampung wajib digunakan sebagai alat komunikasi utama dalam pelayanan publik, rapat dinas, interaksi antarpegawai, serta sambutan resmi pada jam kerja setiap Kamis. Kebijakan ini juga mendorong penggunaan bahasa daerah di lingkungan sekolah dan kampus guna menanamkan nilai budaya lokal sejak dini.


Selain itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik laki-laki maupun perempuan, diwajibkan mengenakan batik khas Lampung setiap hari Kamis. Gubernur menegaskan agar kebijakan ini tidak bersifat seremonial, tetapi dilaksanakan secara tertib, disiplin, dan konsisten.


Pemerintah Provinsi Lampung menilai kebijakan Kamis Beradat sejalan dengan Asta Cita Presiden RI serta visi pembangunan daerah, sebagai upaya pelestarian budaya Lampung dan penguatan identitas lokal di tengah arus globalisasi.