Blitar – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat. Ini merupakan tahun keenam pelaksanaan program yang sudah terbukti memberi manfaat besar bagi warga Jatim. Pemutihan kali ini juga digelar untuk menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor, memperlancar proses peralihan hak kepemilikan, serta memberikan keringanan pajak bagi masyarakat yang terdampak ekonomi. Selain itu, program ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Jawa Timur.

“Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Timur dimulai pada 14 Juli dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Selama periode ini, warga dapat memanfaatkan kesempatan untuk membebaskan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa denda,” ungkapnya Minggu (27/7).

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jatim juga memperpanjang keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025, memberikan kesempatan lebih panjang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

“Tahun ini, ada kebijakan baru yang menguntungkan bagi pelaku usaha angkutan umum di Jawa Timur. Kendaraan angkutan umum berplat kuning yang belum mendapat subsidi (non-subsidi) kini akan dikenakan tarif pajak yang sama dengan kendaraan angkutan umum yang bersubsidi. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan biaya operasional usaha transportasi umum di daerah.

Pemilik kendaraan dan pelaku usaha yang memenuhi syarat diimbau untuk segera mengurus proses pemutihan dan perpanjangan kewajiban pajak mereka, karena program ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2025. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Bersama Samsat terdekat. Petugas Samsat siap memberikan informasi terkait pembebasan pajak daerah, keringanan PKB, serta BBNKB.

Program pemutihan ini tidak hanya memberi keringanan pajak bagi masyarakat, tetapi juga mendukung terciptanya sistem data kepemilikan kendaraan yang lebih akurat. Hal ini akan sangat bermanfaat dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan transparansi administrasi perpajakan di Jatim,” terangnya