Bandung, – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak, Dinas Pendapatan Daerah (Dapen) bersama Kepolisian menggelar operasi pembersihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kegiatan yang dipusatkan di sekitar Monumen KTT Non Blok, Jalan Arjuna, pada Selasa (20/1) ini mencatat sebanyak 30,44% kendaraan di wilayah tersebut diduga tidak taat pajak.

Kepala Tim Pelaksana Dapen, Djadja Adisaputra, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini melibatkan personel dari mitra kepolisian. Tujuannya adalah untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan-kendaraan yang telah melampaui masa pembayaran pajak. “Kami menahan kendaraan yang diduga menunggak, memeriksanya di tenda, dan mengonfirmasi status pembayaran pemiliknya,” ujar Djadja.

Menurutnya, banyak keterlambatan pembayaran terjadi karena faktor kelupaan. “Pemeriksaan ini berfungsi sebagai pengingat. Tidak sedikit pengendara yang ternyata bersedia langsung melunasi begitu diperiksa. Bagi yang mau bayar, kami layani di tempat hingga selesai,” jelas Djadja. Sementara bagi yang belum siap membayar tunai, tim akan membuatkan surat pernyataan yang berisi komitmen waktu pelunasan.

Djadja juga menyampaikan himbauannya kepada publik. “Kami berharap kegiatan ini dapat melayani masyarakat, terutama yang lupa. Kami mengimbau untuk senantiasa taat membayar pajak, karena kontribusi ini digunakan untuk membiayai pembangunan di Jawa Barat,” pesannya.

Pelunasan langsung di tempat hanya berlaku untuk tunggakan pajak tahunan, dengan bukti pembayaran yang dapat langsung diterbitkan. Namun, jika keterlambatan telah masuk dalam proses perpanjangan STNK, pemilik kendaraan akan diarahkan untuk menyelesaikan administrasi di kantor Samsat induk, seperti Samsat Pajajaran.

Berdasarkan data Samsat Pajajaran, kepatuhan pajak kendaraan di wilayah ini mencapai sekitar 60%. “Artinya, masih ada ruang untuk perbaikan. Melalui operasi ini, kami berharap dapat menurunkan angka Kendaraan Tidak Membayar Pajak (KTMP) khususnya di kawasan pusat kota,” tutup Djadja.