Blitar – Satlantas Polres Blitar Kota kembali menggelar operasi penertiban balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Blitar Kota.petugas berhasil mengamankan sebanyak 53 unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar maupun menggunakan knalpot tidak standar (brong), Minggu (20/7).
Operasi digelar di sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan ajang balap liar, seperti Jalan Ir Soekarno dan Jalan Sudanco Soepriadi, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
“Barusan kami melaksanakan razia balap liar dan penertiban knalpot brong. Ini merupakan kegiatan rutin Satlantas Polres Blitar Kota dalam rangka menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat,” ujar Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno.
Menurut Agus, sebanyak 53 sepeda motor diamankan dan dibawa ke Mapolres Blitar Kota. Para pemilik kendaraan juga langsung dilakukan pendataan dan dikenakan sanksi tilang.
“Semua kendaraan yang kami amankan akan ditahan sementara hingga proses persidangan tilang. Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar,” tegasnya.
Agus mengungkapkan, mayoritas pelanggar merupakan remaja yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak menggunakan helm. Beberapa di antaranya bahkan masih di bawah umur.
“Untuk yang masih di bawah umur, kami memanggil orang tua mereka. Sementara sisanya berusia remaja, namun tetap tidak memiliki SIM dan tidak memakai helm saat berkendara,” jelas Agus.
Penertiban balap liar dan knalpot brong ini merupakan bagian dari upaya Polres Blitar Kota dalam menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat, terutama dari gangguan suara bising yang ditimbulkan knalpot tidak standar.
“Kami akan terus menindak tegas pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot brong atau terlibat balap liar. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.
