Blitar – Satreskrim Polres Blitar berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Dalam peristiwa yang mengejutkan ini, sembilan orang pelaku, terdiri dari enam anak di bawah umur dan tiga orang dewasa, berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito dalam konferensi pres mengatakan “pengeroyokan ini terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di tiga lokasi berbeda di Desa Sukosewu dan sekitarnya. Korban yang berinisial R.I.P, seorang pelajar berusia 15 tahun, dianiaya secara bergantian oleh sembilan orang pelaku yang menggunakan tangan kosong, Kamis (7/8).

Lanjut,” Lokasi kejadian yang pertama adalah area persawahan di Desa Sukosewu, dilanjutkan di depan rumah salah satu pelaku, dan akhirnya di depan rumah korban sendiri. Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka memar di bagian dada dan punggung, serta rasa sakit di wajah.

Pengeroyokan ini bermula dari kesalahpahaman terkait jaket bergambar logo perguruan silat yang dipakai oleh korban. Jaket tersebut dipinjamkan oleh teman korban, namun aksinya direkam dan diunggah ke media sosial oleh salah satu pelaku. Unggahan ini menimbulkan ketegangan di kalangan anggota perguruan silat yang merasa tersinggung, mengingat korban bukanlah bagian dari perguruan tersebut.

Para pelaku yang merasa kesal kemudian mendatangi korban dan membawanya ke lokasi pengeroyokan, di mana mereka secara bergantian memukulnya. Korban kemudian dianiaya lagi di rumah salah satu pelaku, dan terakhir dipukul di depan rumahnya sendiri sebelum akhirnya diantar pulang oleh para pelaku,” terang Akp momom.

Masih,” Pihak keluarga korban yang melihat kondisi korban segera membawanya ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar. Dalam waktu tiga jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan sembilan orang pelaku. Tiga di antaranya adalah pelaku dewasa, yaitu J (22), S.B.N.H (19), dan G.A.P (20), yang langsung ditahan. Sementara enam pelaku lainnya yang masih di bawah umur tidak ditahan, mengingat status mereka sebagai pelajar.

Dalam penyelidikan polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, Satu celana pendek warna biru, Satu jaket merah, Satu kaos hitam dan
Dua unit sepeda motor,”terangnya.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 5 tahun 6 bulan penjara.