Pasuruhan – Satreskrim Polres Pasuruhan menetapkan Tujuh orang tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Tutur, Pasuruan. Jumat (25/7).

Dalam press release Kasatreskrim Polres Pasuruhan AKP Adimas Firmansyah mengatakan, Korban SA (14) mengalami Pemerkosaan itu terjadi dalam kurun waktu tahunan secara bergiliran di rumah tersangka dengan modus memberikan uang.

“Pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban itu dilakukan para tersangka dalam kurun waktu hampir setahun dalam rentang waktu Agustus 2024 hingga Juli 2025,” kata Adimas.

Dari 7 tersangka yang ditetapkan, 5 orang diduga memerkosa sedangkan 2 lainnya diduga mencabuli. Lima tersangka pemerkosaan itu itu yakni ST (44), EM (30), IM (45), SU (72), dan PO (36). Diketahui bahwa ST merupakan adalah ayah kandung korban.

“ST ayah kandung korban,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (25/7/2025).

Khusus untuk ST, ayah korban, Adimas menyebut bahwa pria itu dengan tega memerkosa anaknya sendiri sebanyak 4 kali sejak April hingga Juni 2025.

Tersangka lain, kata Adimas, EM 2 kali memerkosa korban pada Agustus dan September 2024 di rumahnya, IM memerkosa korban pada Februari 2025 di rumahnya, SU sekali memerkosa korban pada April 2025 di rumahnya, lalu PO 2 kali memerkosa korban pada Desember 2024 dan Januari 2025.

Modus pemerkosaan oleh para tersangka dilakukan saat korban mendatangi rumah mereka. Saat itulah para tersangka melakukan pemerkosaan lalu memberikan uang kepada korban.

Demikian halnya 2 tersangka yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban yakni SP (76) dan SM (75). Keduanya juga melakukan modus serupa saat mencabuli korban, yakni dengan iming-iming uang.

“Motif para tersangka karena nafsu kepada korban,” terang Adimas.

Terhadap kelima tersangka pelaku pemerkosaan polisi akan menjerat mereka dengan pasal 81 UU 3/2014 tentang persetubuhan terhadap anak. Sedangkan 2 tersangka pencabulan akan dijerat pasal 82 UU Nomor 3/2014 tentang pencabulan terhadap anak

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” kata Adimas.