Blitar – Setelah dua hari menjalani penyelidikan intensif terkait insiden penyerangan dan kerusuhan yang terjadi di Blitar, Kepolisian Resort Blitar Kota memutuskan untuk memulangkan sebanyak 141 orang yang terlibat dalam kejadian tersebut. Di antara mereka, terdapat sejumlah pelaku dewasa yang ditetapkan sebagai tersangka serta anak-anak yang turut terlibat dalam kerusuhan.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengungkapkan bahwa dari total 143 orang yang diamankan selama proses penyelidikan, 83 orang di antaranya adalah dewasa, yang terdiri dari 1 perempuan dan 82 laki-laki. Sedangkan 60 orang lainnya adalah anak-anak, yang terdiri dari 2 perempuan dan 58 laki-laki.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang dewasa sebagai tersangka utama dalam insiden tersebut. Selain itu, 19 anak-anak yang turut terlibat dalam kerusuhan juga akan berhadapan dengan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun demikian, anak-anak tersebut tidak ditahan, melainkan akan menjalani proses hukum selanjutnya dengan pendampingan.

Kapolres Titus menjelaskan, meskipun tidak ditemukan adanya motif tertentu yang memicu kerusuhan tersebut, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum terhadap seluruh pelaku. Selain 10 orang dewasa yang kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut, terdapat juga 24 orang yang dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring).

Sebanyak 114 orang lainnya, yang tidak dikenakan tuntutan lebih lanjut, dipulangkan dengan membawa pernyataan sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.

“Proses hukum terhadap seluruh pelaku akan terus berlanjut. Kami akan memastikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam insiden ini mendapatkan proses hukum yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar AKBP Titus.

Kapolres Blitar Kota juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi oleh aksi-aksi yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan di daerah tersebut.