MALANG – Satresnarkoba Polres Malang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Selama dua bulan periode September hingga Oktober 2025 berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dengan 14 tersangka, Senin (27/10)
Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. menjelaskan bahwa keberhasilanya merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Ini bentuk komitmen Polres Malang untuk terus menekan peredaran gelap narkoba. Semua tersangka kita tangkap di berbagai wilayah selama dua bulan terakhir,” ujar AKBP Danang kepada wartawan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 315,84 gram sabu, 16,97 gram ganja dan 9 batang ganja serta 3.000 butir obat keras berbahaya (Okerbaya).
Menurut perhitungan penyidik, total nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp322 juta. Jumlah tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 1.844 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Dari hasil perhitungan, sabu senilai Rp315 juta bisa menyelamatkan 1.201 jiwa, sedangkan ganja dan okerbaya menyelamatkan lebih dari 600 jiwa,” jelas Kapolres Malang.
Kasatresnarkoba Polres Malang Iptu Richy Hermawan menambahkan, sebagian besar pelaku menggunakan modus sistem ranjau, yaitu sistem pengedaran narkoba tanpa tatap muka langsung.
“Modus ini dilakukan dengan meletakkan narkoba di lokasi tertentu yang sudah disepakati, kemudian pembeli mengambilnya sesuai petunjuk. Tujuannya untuk menghindari kontak langsung antara pengedar dan pembeli,” terang Richy.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi pengedar dengan barang bukti besar.
