PANDEGLANG – Rasio pajak daerah terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Pandeglang dalam lima tahun terakhir, yakni 2020-2024 terus mengalami peningkatan, pada Rabu (24/12/2035).

Peningkatan ini mencerminkan perbaikan kinerja penerimaan pajak daerah, meskipun nilainya masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan rata-rata kabupaten/kota di Provinsi Banten.

Dikutip dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pandeglang 2025-2029, diketahui pada 2020 rasio pajak sebesar 1,91 kemudian naik pada 2021 menjadi 2,59, kembali naik menjadi 3,27 pada 2022, pada 2023 kembali mengalami kenaikan menjadi 3,35, dan terakhir pada 2024 kembali naik menjadi 3,54.

Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan, bahwa rasio pajak yang masih kecil menunjukkan kontribusi sektor perpajakan terhadap PDRB belum optimal.

Ketergantungan pada transfer dari pemerintah pusat masih tinggi, sehingga ruang fiskal daerah terbatas.

Kemudian, kinerja pajak yang rendah juga bisa menjadi sinyal lemahnya struktur ekonomi produktif, kurangnya basis objek pajak yang kuat, serta belum optimalnya sistem administrasi dan intensifikasi pajak daerah.

Dalam konteks stabilitas ekonomi makro, peningkatan rasio ini penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.