SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas Galian C di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, pada Selasa (17/6/2025).

Sidak ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti debu tebal, jalan licin, tumpahan tanah, hingga kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi, terutama bagi pengendara roda dua.

Ratu Zakiyah tiba di Kantor Desa Kendayakan sekitar pukul 14.30 WIB dan menggelar dialog bersama sejumlah pejabat, antara lain Kepala DPMPTSP Syamsuddin, Kepala Dishub Benny Yuarsa, Kabid Tata Ruang DPUPR Muhammad Furqon, dan Camat Kragilan Cecep.

Usai berdialog, Ratu Zakiyah langsung meninjau lokasi galian yang berjarak sekitar 2 kilometer dari kantor desa. Lokasi tersebut diketahui memiliki luas hampir 5 hektare dan dikelola oleh PT Arka Putra.

Berdasarkan data dari DPMPTSP, izin awal yang dikeluarkan diperuntukkan bagi pembangunan perumahan, bukan untuk kegiatan penambangan atau Galian C.

“Alhamdulillah hari ini kami turun langsung menindaklanjuti laporan masyarakat yang sudah masuk sejak masa kampanye hingga sekarang. Aktivitas penambangan pasir oleh PT Arka Putra di sini sudah sangat meresahkan warga,” ujar Ratu Zakiyah.

Ia menyampaikan bahwa keluhan masyarakat terkait aktivitas galian sudah sangat mengganggu, terutama dari sisi kesehatan akibat debu yang pekat. “Mohon maaf, saya dan yang lainnya memakai masker karena debunya sangat

mengganggu, bahkan bisa masuk ke hidung dan saluran pernapasan,” ucapnya.

Ratu Zakiyah menegaskan, aktivitas Galian C tersebut tidak sesuai dengan perizinan tata ruang yang berlaku. Meski demikian, ia mengakui bahwa kewenangan penertiban berada di tingkat Pemerintah Provinsi Banten.

“Karena Pemkab Serang tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan, maka kami akan bersurat secara resmi kepada Gubernur Banten agar lokasi ini ditertibkan dan dikembalikan sesuai izin awalnya, yaitu untuk perumahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan galian tersebut telah menyebabkan kerugian bagi warga di dua desa, yakni Desa Kendayakan dan Desa Kramatjati. Selain polusi udara, aktivitas truk dan kontainer pengangkut pasir juga menyebabkan kemacetan, jalan licin saat hujan, serta kecelakaan lalu lintas.

“Ini jelas sangat merugikan masyarakat. Kami ingin warga di Kecamatan Kragilan, khususnya di dua desa ini, bisa hidup dengan aman, nyaman, dan sehat. Pemkab Serang akan segera menindaklanjuti permasalahan ini secepatnya,” pungkas Bupati Zakiyah.