Bandung, – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung kelas 1 A Khusus resmi ditunda pada hari pertama yang rencananya digelar Selasa, 23 Desember 2025.

Sidang ditunda hingga Selasa, 6 Januari 2026. Praperadilan diajukan Erwin untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan , Penetapan tersangka tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat aktif Pemkot Bandung.

Kuasa hukum Erwin, Kang Norman, menyatakan penundaan terjadi tepat sebelum timnya menyampaikan materi gugatan. Dia menjelaskan ada 7 poin utama yang akan diajukan dalam permohonan praperadilan, dengan inti permohonan adalah keberatan atas penetapan tersangka. Materi gugatan akan disampaikan secara lengkap pada persidangan berikutnya.

Penundaan ini menggeser proses pengujian sah-tidaknya penetapan tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung ke awal tahun 2026.