Bekasi — Praktik ketenagakerjaan di SPBU 34-17120 milik PT Hirra Jaya, yang berlokasi di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, tengah menjadi sorotan publik. SPBU ini diduga kuat melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah terkait upah minimum dan proses rekrutmen tenaga kerja.

Salah satu pekerja SPBU yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya menerima upah sebesar Rp1,5 juta per bulan—jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kota Bekasi tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp5.690.752.

“Gak ada lamaran, interview, atau pemberian CV. Saya cuma ditelpon teman buat kerja di sini dan digaji cuma Rp1,5 juta,” ujar pekerja tersebut kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Selain itu, dugaan pelanggaran juga muncul dari pengakuan Arifin, yang menjabat sebagai penanggung jawab operasional sekaligus bagian pengawasan dan keuangan di SPBU tersebut. Ia secara terbuka mengakui bahwa tidak ada prosedur resmi atau penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di tempatnya bekerja.

“Aturan gimana sih maksudnya? Gak tahu pak, masuknya ya udah begini aja,” ujarnya.

Arifin menyebut dirinya awalnya bekerja sebagai operator, lalu diberi tanggung jawab lebih tanpa pelatihan atau arahan terkait ketenagakerjaan. Saat ini, ia menerima gaji Rp3 juta per bulan.

Lebih lanjut, saat dimintai tanggapan soal dugaan meninggalnya seorang pekerja di lokasi tersebut, Arifin mengaku telah menyampaikan kepada pemilik SPBU, namun tanggapan yang diberikan justru dinilai tidak mencerminkan empati ataupun tanggung jawab.

“Sudah kami sampaikan ke pemilik. Tapi katanya sudah cukup karena sudah menyumbang. Yang untuk 40 harinya aja katanya Rp3 juta,” tutur Arifin, menirukan pernyataan pemilik yang disebut bernama Haji Fauzan.

Tanggapan ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait minimnya kepedulian pengusaha terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menyatakan akan mengambil langkah tegas.

“Ini jelas pelanggaran terhadap hak-hak pekerja dan Undang-Undang Cipta Kerja. Ini tidak bisa dibiarkan, kami akan lakukan inspeksi mendadak ke SPBU tersebut,” tegas Ahmadi, Senin (30/6/2025).

Jika terbukti bersalah, PT Hirra Jaya sebagai pemilik SPBU dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi pun didesak untuk segera menurunkan tim pengawas guna melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Kasus ini kembali menyoroti realitas buram praktik ketenagakerjaan di sektor informal dan padat karya, yang kerap diwarnai pelanggaran hak buruh. Pemerintah daerah, DPRD, dan aparat pengawasan diharapkan bertindak cepat untuk memastikan keadilan dan perlindungan terhadap pekerja.