Kabupaten Semarang, Diksiber.id//– Pengelola SPBU Pertamina 44.506.04 Bawen angkat bicara dan membantah keras tuduhan yang menyebut tempat usahanya terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Tuduhan yang beredar melalui pemberitaan media online maupun video di media sosial dinilai tidak didukung fakta yang utuh serta telah mencoreng nama baik SPBU yang selama ini menjalankan operasional sesuai aturan.

Pengawas SPBU 44.506.04 Bawen, Agus Priono, menyatakan keberatannya atas pemberitaan yang secara terang mencantumkan identitas lengkap SPBU tanpa didahului proses konfirmasi kepada pihak pengelola. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi.

“Kami merasa sangat dirugikan. Nama dan kode SPBU disebut secara jelas, namun tidak ada upaya klarifikasi kepada kami terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” tegas Agus, Rabu (17/6/2026).

Agus menjelaskan, sejak isu tersebut mencuat, pihak SPBU bersikap terbuka dan kooperatif. Berbagai data pendukung, termasuk rekaman CCTV, telah diserahkan kepada kuasa hukum sebagai bentuk transparansi sekaligus untuk membuktikan bahwa operasional SPBU berjalan sesuai prosedur.

Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 44.506.04 Bawen selalu mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina dan pemerintah.

Karena itu, pihaknya menolak keras segala tuduhan yang mengaitkan SPBU dengan praktik penyelewengan solar subsidi.

Sementara itu, kuasa hukum SPBU, Guntur Kresna Hadi, SH, menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi membantah seluruh tuduhan yang berkembang di masyarakat, termasuk konten video yang beredar melalui akun TikTok yang menyebut adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU tersebut.

“Klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, objektif, dan berimbang. Jangan sampai opini yang belum terbukti dianggap sebagai kebenaran,” ujarnya.

Guntur menegaskan, apabila pihak penyebar informasi tidak menunjukkan itikad baik dengan menghapus atau menarik konten yang dinilai merugikan setelah adanya klarifikasi ini, maka langkah hukum akan ditempuh guna melindungi nama baik dan kredibilitas kliennya.

Menurutnya, penyebaran informasi tanpa verifikasi yang memadai berpotensi menimbulkan keresahan publik sekaligus merusak reputasi pihak yang belum tentu terbukti bersalah.

Oleh sebab itu, seluruh pihak diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah serta melakukan konfirmasi sebelum mempublikasikan tuduhan kepada masyarakat.

Sebelumnya, beredar laporan investigasi yang menduga SPBU Pertamina 44.506.04 Bawen menjadi lokasi pengisian solar bersubsidi yang diduga tidak sesuai peruntukan. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya kendaraan tertentu yang dicurigai menggunakan modus tertentu saat melakukan pengisian BBM subsidi.

Menanggapi hal itu, pihak SPBU menegaskan tidak pernah terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Mereka siap memberikan data, keterangan, maupun bekerja sama dengan aparat berwenang apabila diperlukan dalam proses pembuktian.
Pengelola SPBU juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Mereka berharap penilaian terhadap suatu peristiwa didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang, bukan semata-mata pada opini yang berkembang di ruang publik.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan masyarakat, SPBU 44.506.04 Bawen menegaskan akan terus menjalankan distribusi BBM bersubsidi sesuai regulasi yang berlaku demi menjaga kepercayaan konsumen serta memastikan hak masyarakat terpenuhi secara tepat sasaran.

(Tim)