PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah menunjuk dua Jaksa untuk menangani dugaan perkara pembegalan Ojek Pengkolan (Opang) yang terjadi di Kampung Cimenteng, RT 02/RW 04, Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, pada Sabtu 27 Desember 2025, sekitar pukul 01.25 WIB.

“Kita sudah menunjuk Jaksa nya untuk perkara ini, yang pertama Kasubsi Pra Penuntutan Aditya Dana Putri, yang kedua Kasubsi Penuntutan Vera Faranti Havillah,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit, kepada Media, pada Kamis (15/01/2026).

Dikatakan Wildan, sebelumnya Kejaksaan Negeri Pandeglang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, terkait dugaan perkara pembegalan Opang.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Pandeglang sudah menerima Surat Perintah Dimulai nya Penyidikan (SPDP) dari Polres Pandeglang pada Selasa tanggal 30 Desember 2025, kemarin,” ungkapnya.

Wildan juga menyampaikan, langkah selanjutnya kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditunjuk tersebut akan mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang.

“Setelah ditunjuk Jaksa nya akan mengikuti perkembangan penyidikan, sembari menunggu pelimpahan tahap I dari Polres Pandeglang,” ujarnya.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa anggota Kepolisian Resort Pandeglang berhasil menangkap seorang pria berinisial NY yang diduga merupakan pelaku begal yang telah menggorok dan membawa kabur motor seorang Ojek Pengkolan (Opang).

Menurut Informasi yang diterima, terduga pelaku ditangkap di Kampung Pasirranji, Desa Keramatjaya, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, pada Sabtu 27 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi membenarkan perihal penangkapan terduga pelaku begal Opang tersebut. Dikatakan Dhyno, kasus pembegalan itu saat ini sudah diambil alih oleh Satreskrim Polres Pandeglang

“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang kurang dari 24 jam, dan saat ini kasusnya sudah diambil alih oleh Polres,” kata Dhyno.

Selain mengamankan NY, kita juga mengamankan barang bukti motor milik seorang tukang Ojek Pengkolan (Opang) bernama Tiarudin (41) yang sebelumnya dicuri oleh NY,” sambungnya. Dikatakan Dhyno, adapun motif pelaku melakukan tindakan kejahatan tersebut yaitu untuk menguasai kendaraan milik korban dan selanjutnya untuk dijual.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, tentang tindakan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.