Blitar – Dengan penetapan tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD), Kepala Desa (Kades) Umbuldamar, Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar dihentikan sementara dari jabatannya, pemberhentian sementara dilakukan pemerintah Kabupaten Blitar setelah adanya penetapan tersangka terhadap kades Umbudamar ini terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto mengatakan pemberhentian tersebut dilakukan setelah adanya surat penetapan tersangka dari kepolisian.
“Jadi Kades Umbuldamar ini, Muskoriji sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada surat penetapan tersangkanya. Namun kalau untuk ditahan atau tidak kita belum mengetahui,” ucapnya, Senin 11/8/2025.
Bambang menyebut, karena sudah ditetapkan menjadi tersangka, maka sesuai dengan peraturan yang ada, kades ini harus dihentikan sementara.
“Agar pemerintahan desa tetap berjalan, maka sebelum adanya pengganti yang bertugas adalah sekretaris desa,” imbuhnya.
Surat penetapan tersangka ini, diketahui Pemkab Blitar sejak satu bulan yang lalu. Untuk sementara, lanjutnya tidak bisa dilakukan penggantian terlebih dahulu karena terganjal regulasi dan perencanaan.
“Posisi kades ini tidak bisa dilakukan penggantian, karena regulasi dan juga saat ini tengah perencanaan untuk 2026 nanti,” ucapnya.
Bambang menegaskan, perlu adanya kecermatan dalam menerapkan regulasi atau peraturan yang ada. Karena ada multitafsir yang berbeda-beda.
“Perlu adanya kecermatan dalam menjalankan peraturan yang ada. Karena ada multitafsir, yang jika tidak berhati-hati maka bisa terjerumus ke pidana,” tandasnya.
Saat ini, imbuh Bambang, pemerintah desa maupun daerah tengah menjadi sorotan. Masyarakat hanya menilai secara langsung dan tidak menelaah proses pelaksanaannya.
“Pemerintah desa maupun daerah selalu dituntut masyarakat untuk tidak ada kesalahan dan harus sempurna dalam melayani. Tentu tidak ada yang sempurna. Meskipun begitu, kami terus berusaha memberikan pelayanan yang maksimal,” tutupnya.
