Blitar – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota menangkap dua orang warga Desa Tapakrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, atas dugaan peredaran narkotika. Yang mengejutkan, dua pelaku tersebut merupakan ibu dan anak, masing-masing berinisial DDS (44) dan AML (22).
Penangkapan berawal dari penggerebekan di rumah pelaku pada Selasa (7/10/2025). Dalam operasi tersebut, polisi lebih dulu menangkap AML atas dugaan peredaran pil dobel L atau pil koplo. Saat dilakukan penggeledahan di rumah dan kamar tersangka, petugas menemukan 28 butir pil koplo yang disimpan dalam plastik klip.
“AML mengaku mendapatkan barang tersebut dari ibunya sendiri, DDS,” ungkap Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, saat dikonfirmasi.
Mendapati pengakuan tersebut, petugas langsung menggeledah DDS dan menemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Masing-masing plastik berisi 0,97 gram dan 0,96 gram.
“Setelah dilakukan interogasi, DDS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Keduanya kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Samsul.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Blitar Kota. Polisi masih terus mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkoba, termasuk kemungkinan adanya pesta narkoba yang dilakukan di rumah mereka.
“Tim masih menyelidiki lebih lanjut, termasuk siapa pemasok pil koplo dan sabu kepada kedua pelaku. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah penyidikan berkembang,” pungkasnya.
