SERANG – Pemerintah Provinsi Banten melalui Inspektorat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara tiga guru di SMAN 4 Kota Serang. Ketiganya diduga melakukan pelanggaran etika terhadap siswa.

Penonaktifan ini mulai berlaku sejak Rabu, 23 Juli 2025, sebagai bentuk komitmen Pemprov Banten dalam menjaga integritas dan kenyamanan di lingkungan pendidikan.

“Guru adalah sosok teladan. Dalam situasi seperti ini, langkah tegas perlu diambil demi melindungi psikologis siswa dan menjaga kelangsungan proses belajar-mengajar,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi H., Selasa (22/7/2025).

Saat ini, investigasi menyeluruh tengah dilakukan oleh tim gabungan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil investigasi akan menjadi dasar penindakan lebih lanjut, baik secara administratif maupun hukum.

Sekda Deden juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyimpangan yang terjadi, terutama di lingkungan pendidikan.

“Pemprov Banten terbuka terhadap laporan masyarakat. Laporkan melalui jalur resmi agar dapat segera ditindaklanjuti. Penanganan cepat akan meminimalkan dampak negatif terhadap peserta didik,” ujarnya.

Pemprov Banten juga akan memperkuat sistem pengawasan internal melalui peningkatan peran pengawas sekolah dan komite sekolah guna mencegah terulangnya kasus serupa.

“Kami mengingatkan seluruh tenaga pendidik agar menjaga amanah, bertindak profesional, dan menjunjung tinggi integritas. Tidak ada ruang bagi pelanggaran etika dan nilai moral dalam dunia pendidikan,” tegas Deden.

Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bermartabat bagi seluruh peserta didik.