Labuhanbatu – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional berhasil digagalkan oleh tim gabungan. Polres Labuhanbatu bekerja sama dengan Kodim 0209/Labuhanbatu mengungkap pengiriman narkotika jenis sabu seberat 3.870 gram (3,87 kg) yang dibawa oleh seorang penumpang bus angkutan umum Antar Lintas Sumatra (ALS).
Tersangka berinisial M.R. alias R (26) diamankan oleh petugas saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Pengungkapan kasus skala besar ini disampaikan langsung oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., dalam kegiatan pers rilis resmi di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Rantauprapat.
Penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (5/9/2026) tersebut bermula dari laporan cepat masyarakat. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi penting mengenai keberadaan salah satu penumpang bus ALS yang dicurigai membawa barang haram tersebut.
Menindaklanjuti informasi berharga itu, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., segera berkoordinasi dan bergerak bersama personel Kodim 0209/Labuhanbatu. Petugas melakukan penyelidikan terukur hingga berhasil menyergap bus umum yang dimaksud.
Setelah bus dihentikan di Jalan Lintas Sumatera, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para penumpang beserta barang bawaan mereka. Hasilnya, petugas menemukan tersangka M.R. alias R yang saat itu duduk di kursi nomor 2
Petugas kemudian memeriksa tas ransel berwarna hijau milik tersangka dan menemukan empat bungkus plastik transparan berukuran besar berisi kristal putih. Dari penimbangan barang bukti, dikonfirmasi total berat bersih barang haram tersebut mencapai 3.870 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut diterima dan dibawa dari Malaysia atas perintah seseorang yang bertindak sebagai pengendali di negara tetangga tersebut.
”Narkotika tersebut dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur laut Tanjung Balai dengan tujuan akhir pengiriman ke Lampung. Tersangka mengaku menerima uang jalan awal sebesar Rp3 juta dan dijanjikan imbalan Rp20 juta per kilogram jika sabu tersebut sampai di tempat tujuan,” jelas AKBP Wahyu Endrajaya.
Dengan total berat sekitar 4 kilogram, tersangka tergiur janji imbalan mencapai Rp80 juta. Selain menyita 3,87 kg sabu, petugas turut mengamankan barang bukti pendukung berupa dua bungkus gabus pelindung, satu tas ransel hijau, satu unit ponsel Oppo A95, satu tas sandang hitam, uang tunai Rp2,3 juta, dan satu lembar tiket bus ALS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. UU RI No. 1 Tahun 2026. M.R. kini menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Keberhasilan penindakan ini mendapat sambutan hangat dan apresiasi tinggi dari para pejabat daerah serta tokoh masyarakat yang hadir dalam konferensi pers.
Dandim 0209/Labuhanbatu, Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel yang bertindak di lapangan. Menurutnya, capaian ini adalah bukti konkret bahwa sinergitas TNI dan Polri sangat efektif dalam menjaga keamanan wilayah dari ancaman narkotika.
Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., juga mengungkapkan rasa terima kasih mendalam atas kolaborasi erat dua instansi keamanan tersebut.
”Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan sinergitas Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/Labuhanbatu dalam upaya pengungkapan dan pemberantasan narkoba. Semoga sinergitas ini terus ditingkatkan sehingga peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dapat semakin ditekan,” ujar Bupati Labuhanbatu.
Dukungan serupa datang dari perwakilan masyarakat, Ustadz M. Tengku Alfan, S.E., yang menyampaikan doa serta apresiasi kepada Polres Labuhanbatu, Kodim 0209/Labuhanbatu, BNN Labuhanbatu, dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu atas komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
