Labuhanbatu – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto menggagalkan peredaran narkotika jaringan antar provinsi. Seorang kurir berinisial MI alias I (62 Th) dibekuk di Labuhanbatu pada, Jumat (21/08) sekitar pukul 19.15 WIB.
Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Lintas Sumatera Jalan H.M. Said, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Dari hasil penggeledahan, sebanyak 30 Kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi berhasil disita.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya saat konferensi pers, Senin (24/08) menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal informasi masyarakat yang diterima Kasat Narkoba terkait adanya mobil Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi BK 1553 AEF diduga membawa narkotika jaringan antar provinsi.
“Kemudian, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga menemukan mobil yang dimaksud di Jalan Lintas Sumut HM Said Sigambal sekitar pukul 19.15 WIB. Polisi selanjutnya menghentikan kendaraan dan mengamankan kurir inisial MI alias I. “ jelas Kapolres AKBP Wahyu.
Selanjutnya, kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan dua buah tas ransel yang mana diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu tas ransel warna biru berisi 20 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei yang dibalut lakban hitam. Kemudian satu tas ransel warna merah berisi 10 bungkus dengan kemasan serupa,” kata AKBP Wahyu.
Selain sabu, terang Kapolres, tim dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu turut menemukan empat bungkus plastik besar transparan yang diduga berisi sekitar 20.000 butir pil ekstasi berwarna abu-abu.
“Tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto berhasil mengamankan satu orang kurir dengan keseluruhan barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersangka mengaku membawa barang tersebut atas perintah seorang pria berinisial M yang merupakan warga Provinsi Aceh.
“Tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut dibawa dari Dumai, Provinsi Riau, menuju Medan. Dan tersangka akan mendapatkan upah sebesar Rp.4 juta untuk setiap kilogram barang yang dibawanya” jelas AKP Hardiyanto.
Hingga saat ini, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap adanya pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Tersangka dan seluruh barang buktinya dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan penyelidikan mendalam. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junco Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan pasal yang disangkakan terhadapnya, tersangka kini terancam dikenakan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan hukum yang diterapkan oleh penyidik.
