Blitar – Kepolisian Resor Blitar Kota sedang menangani kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area parkir Pasar Ikan, Jalan Dr. Wahidin, Kota Blitar. Dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis, (23/10) sekitar pukul 09.30 WIB, seorang korban mengalami kerugian sebesar Rp150 juta yang hilang dari dalam mobil.

Korban, Muhammad Anandhius Pratama (24), warga Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, melapor ke Polres Blitar Kota setelah mengetahui bahwa uang tunai senilai Rp150 juta yang disimpan di dalam mobilnya hilang dicuri. Sebelum kejadian, korban baru saja menarik uang tunai tersebut di Bank BCA Kota Blitar untuk pembayaran hasil panen jagung. Uang disimpan dalam tas ransel hitam merek Dell dan diletakkan di bawah kursi penumpang depan mobil Toyota Rush berwarna putih dengan nomor polisi L 1372 BBC.

Setelah melakukan penarikan uang, korban menuju Pasar Ikan Kota Blitar untuk membeli pakan ikan. Ia meninggalkan mobil dalam keadaan terkunci, namun tak lama setelah itu, korban mendengar suara kaca pecah. Semula ia tidak mencurigai apa-apa, namun saat kembali ke mobil, ia mendapati kaca pintu depan kanan mobil pecah dan tas berisi uang tunai hilang.

Petugas yang mendatangi lokasi kejadian menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya pecahan kaca mobil, serpihan busi, serta bukti transaksi eBranch Bank BCA Kota Blitar. Polisi telah mengamankan barang bukti tersebut dan meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, membenarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/145/X/2025/SPKT/POLRES BLITAR KOTA/POLDA JAWA TIMUR terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit Reskrim Polres Blitar Kota,”terangnya.