Kab. Bandung Barat,- PT .Namasindo Plas di Batujajar, Padalarang, kini dituding melakukan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja secara sistematis, disertai pelanggaran hukum ketenagakerjaan berat, termasuk dugaan penggelapan iuran BPJS karyawan, Rabu ( 14/1/26).
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuding perusahaan sengaja mengosongkan aset sebelum melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, meninggalkan pekerja tanpa pesangon. Konflik ini telah berlangsung lama, bermula dari tunggakan upah sejak Agustus 2025 tanpa kejelasan status kerja.

“Ini spekulasi kami, perusahaan sengaja ingin menghilangkan serikat pekerja,” tegas Dede Rahmat, Ketua PC KBB FSPMI.
Para pekerja telah memasang “tenda perjuangan” di area pabrik sebagai bentuk perlawanan. Meski sempat tercapai Perjanjian Bersama pada November 2025 yang disaksikan pejabat setempat di mana perusahaan berjanji membayar total Rp 2,4 miliar untuk upah Agustus-November kepada 261 anggota, janji tersebut diingkari.
Pelanggaran yang Ditudingkan FSPMI
- PHK Sepihak dan Union Busting
Perusahaan mengeluarkan surat PHK tanpa perundingan dengan serikat pekerja. Sementara itu, pekerja non anggota serikat justru dipanggil kembali bekerja dengan syarat keluar dari FSPMI. - Ancaman dan Intimidasi
Perusahaan mengeluarkan surat ultimatum untuk membongkar tenda perjuangan dalam 24 jam, dengan ancaman akan membongkar paksa. - Dugaan Penggelapan Dana BPJS
Tuduhan paling krusial adalah penggelapan iuran BPJS. Meski slip gaji menunjukkan pemotongan iuran dari Desember 2024 hingga Agustus 2025, pihak BPJS menyatakan perusahaan terakhir membayar pada November 2024. Artinya, ada dana pekerja yang dipotong tetapi tidak disetor ke BPJS.
“Ini penggelapan murni,” jelas Dede. FSPMI mengancam akan melaporkan kasus ini secara hukum jika tuntutan pekerja tak dipenuhi. - Ketidakpastian Hukum
Aset perusahaan dikabarkan telah ditarik kurator, sehingga eksekusi putusan pengadilan pun sulit dilakukan.
Tuntutan dan Ancaman Eskalasi
Yadi Setiawan, Pengurus FSPMI di perusahaan, menegaskan bahwa tenda perjuangan hanya akan dibongkar setelah semua hak pekerja baik upah maupun pesangon yang sah dipenuhi.
Jika tak ada penyelesaian, FSPMI akan mengeskalasi aksi.
“Kami akan melakukan aksi unjuk rasa dengan mobil komando, tidak hanya melibatkan anggota di sini, tetapi juga mengajak serikat pekerja se Bandung Raya bahkan Jawa Barat,” ancam Yadi.
Hingga berita ini diturunkan, situasi masih deadlock. PT Namasindo Plas dihadapkan pada tuntutan hukum pidana (dana BPJS), perselisihan hubungan industrial, dan ancaman aksi massa besar yang dapat mengganggu operasional dan reputasi perusahaan.

Di sisi lain, di lokasi pabrik juga terpasang spanduk himbauan dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Barat yang menyatakan bahwa objek pajak tersebut “belum melunasi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan”, menambah kompleksitas permasalahan yang dihadapi perusahaan milik Edhi Wulandiarto ini.
