SEMARANG,Diksiberid – Rencana perombakan jajaran direksi dan dewan pengawas PDAM Tirta Moedal Kota Semarang memicu kontroversi. Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal, Hermansyah Bakri, secara terbuka menilai bahwa Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, dapat dianggap melakukan “abuse of power” atau penyalahgunaan wewenang jika tetap melanjutkan rencana penggantian direksi dan dewan pengawas tersebut, seperti yang diberitakan akan terjadi pada Juli 2025.

Hermansyah menegaskan bahwa dirinya bersama jajaran direksi tidak menentang jika ada pergantian, karena penggantian tersebut adalah hak prerogatif Wali Kota. Namun, dia mengkritik kurangnya alasan yang jelas di balik penggantian tersebut. Menurutnya, sejak dilantik pada September 2024, direksi dan dewan pengawas sudah menunjukkan kinerja optimal tanpa melakukan pelanggaran dan menghasilkan kinerja yang baik baik dalam aspek keuangan maupun pelayanan kepada masyarakat Kota Semarang.

“Alasan apa yang mendasari penggantian ini? Jika alasan tersebut tidak jelas dan hanya untuk memenuhi kepentingan tim sukses Agustina Wilujeng pasca kemenangan Pilwalkot, apalagi jika ada unsur transaksional dalam penggantian ini, maka ini jelas tindakan dzalim. Saya dan jajaran direksi tidak akan tinggal diam dan akan menyiapkan langkah hukum,” ujar pria yang akrab disapa Dio ini.

Dio juga menanggapi pandangan tokoh-tokoh yang mendukung perombakan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 mengenai Organ dan Kepegawaian BUMD harus dipahami dengan baik. Menurutnya, aturan tersebut lebih fokus pada standar pengelolaan SDM, peningkatan profesionalisme, kepastian hukum, dan efisiensi, bukan sebagai dasar untuk mengganti direksi.

Menurut Dio, penggantian direksi seharusnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, yang mengharuskan adanya RUPS sebelumnya, serta tidak bisa dilakukan sembarangan atau sewaktu-waktu. “Jadi, jangan dipaksakan seolah-olah direksi dan dewan pengawas telah melanggar aturan. Ini jelas merupakan abuse of power,” tambahnya.

Dio juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan wewenang dapat terkait dengan unsur tindak pidana korupsi, seperti korupsi, pemerasan, atau gratifikasi. “Harus hati-hati,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dio telah menyiapkan langkah hukum, termasuk menggugat melalui PTUN atau menempuh jalur Perbuatan Melawan Hukum. Bahkan, ia tidak menutup kemungkinan akan ada laporan dugaan gratifikasi terkait pengangkatan direksi PDAM.

“Bukan masalah kami diganti atau tidak, tetapi ini menyangkut masa depan Kota Semarang. Kami akan mengambil langkah hukum,” ujar Dio, Kamis (15/5).

Seperti yang telah diberitakan, isu mengenai rencana pergantian direksi dan dewan pengawas PDAM Tirta Moedal Semarang memang sedang hangat diperbincangkan, termasuk di media sosial. Saat ini, posisi direksi dipegang oleh Yudi Indardo (Direktur Utama), Anom Guritno (Direktur Teknik), dan M. Indra Gunawan (Direktur Umum). Sementara Dewan Pengawas dijabat oleh Hermansyah Bakri. Mereka baru bekerja kurang dari setahun setelah dilantik oleh Wali Kota sebelumnya, Hevearita G Rahayu, pada September 2024.