Blitar – Walikota Blitar, Syauqul Muhibbin, S.H.I., menghadiri penandatanganan perjanjian kerjasama dalam Layanan Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf (Laskar) se-Kota Blitar tahun 2025. Acara ini berlangsung di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Blitar, yang juga dihadiri oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Blitar, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Blitar, serta sejumlah penyuluh agama dan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari tiga kecamatan di Kota Blitar, Selasa (29/7).
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan langkah penting dalam mempercepat proses legalisasi tanah wakaf di Kota Blitar. Walikota Blitar, Mas Ibin, memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kota Blitar, Kemenag, dan BPN Kota Blitar. “Kami mendukung penuh inisiatif ini sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan tanah wakaf digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Mas Ibin dalam sambutannya.
Dengan adanya kerjasama ini, Pemerintah Kota Blitar, Kemenag, dan BPN berkomitmen untuk terus mempercepat sertifikasi tanah wakaf guna menjamin keabsahan dan perlindungan bagi tanah wakaf yang ada di Kota Blitar. Sejak dimulainya program, Kemenag dan BPN Kota Blitar telah berhasil melegalkan lebih dari 152 bidang tanah wakaf yang kini sudah tersertifikasi, dan terus berupaya untuk menambah jumlahnya pada tahun 2025.
Layanan Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf (Laskar) ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf bagi masyarakat, serta memberikan jaminan hukum bagi pemanfaatan tanah wakaf untuk kegiatan sosial dan keagamaan.
“Melalui kerjasama ini, diharapkan dapat tercipta transparansi dan kepastian hukum yang lebih baik bagi pengelolaan tanah wakaf di Kota Blitar, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, terutama dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial yang bertujuan untuk kemaslahatan umat,” terangnya.
