Semarang – Program keringanan pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda yang tengah digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapat respons positif dari masyarakat Kabupaten Semarang. Hal ini terlihat dari lonjakan jumlah warga yang datang ke Kantor Samsat Kabupaten Semarang pada Kamis, 10 April 2025.
Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani STK., SIK., CPHR., yang mewakili Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK., MSi., menyampaikan kepada media bahwa masyarakat sangat antusias mengikuti program ini. Didampingi oleh Kasi Humas AKP Pri Handayani, Kasi PKB UPPD M. Nadib SIP., serta Kanit Regident Ipda K. Aditya S.TrK., ia menjelaskan bahwa sejak hari pertama pelaksanaan, animo warga sangat tinggi.
“Sejak dimulai pada 8 April 2025, tercatat lebih dari 3.000 orang mendatangi Samsat. Kami bahkan memberikan pelayanan hingga malam, tepatnya pukul 22.00 WIB,” jelas AKP Lingga.
Program pemutihan ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025 dan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Jawa Tengah.
AKP Lingga menambahkan bahwa pada hari kedua dan ketiga, jumlah wajib pajak yang datang ke kantor Samsat juga masih tinggi, dengan rata-rata lebih dari 1.000 orang per hari.
Program ini mencakup pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2024, serta penghapusan denda Jasa Raharja. “Bagi wajib pajak yang menunggak lebih dari satu tahun, cukup membayar pokok pajak untuk satu tahun terakhir. Seluruh denda pajak akan dihapus. Untuk Jasa Raharja, masyarakat hanya perlu membayar biaya pokok tanpa dikenakan denda,” terangnya.
Kolaborasi antara Polres Semarang, UPPD Kabupaten Semarang, dan Jasa Raharja dalam program ini ditujukan untuk memberikan kemudahan sekaligus pelayanan maksimal bagi masyarakat. Diharapkan, program ini dapat mendorong kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Salah satu warga Ungaran, M. Mahendra (27), mengaku terbantu dengan adanya pemutihan ini. Ia menyampaikan bahwa tunggakan pajak sepeda motornya selama lebih dari empat tahun akhirnya dapat dilunasi tanpa beban denda.
“Program ini sangat meringankan. Saya hanya perlu membayar pajak pokok satu tahun terakhir dan biaya pokok Jasa Raharja saja. Tidak ada denda sama sekali,” ujar Mahendra, yang mengaku mengetahui informasi ini dari rekannya yang juga anggota Polri.
