CILEGON – Puluhan wartawan di Kota Cilegon menggelar aksi solidaritas menuntut keadilan atas kasus pengeroyokan yang menimpa jurnalis saat meliput inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelter (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).
Aksi yang diprakarsai Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cilegon itu lahir dari keprihatinan mendalam atas tindak kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas profesi. Korban diketahui mendapat serangan dari pihak keamanan pabrik, oknum aparat kepolisian, hingga sejumlah orang yang disebut berasal dari ormas.
Ketua PWI Kota Cilegon, Ahmad Fauzi Chan, mengecam keras aksi represif tersebut. Menurutnya, intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelecehan terhadap demokrasi.
“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius yang mencederai demokrasi,” tegas Ichan, sapaan akrabnya, dalam orasi.
Ia menambahkan, sesama wartawan harus solid dan bersatu melawan segala bentuk kekerasan. “Profesi kita adalah kekuatan penting bagi demokrasi. Kalau satu kawan kita disakiti, semua ikut merasakan. Karena itu, kami harus bersikap,” ujarnya.
Massa aksi mendesak kepolisian segera mengusut tuntas dan menindak seluruh pelaku. Mereka menegaskan, kekerasan dalam bentuk apa pun tidak bisa dibenarkan, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Ronald Siagian, jurnalis senior dari Jurnalis Parlemen Cilegon (JPC), menilai kasus ini harus diproses secara terbuka dan transparan. “Kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan serius. Tangkap semua pelaku, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum,” tegasnya.
Insiden berawal saat KLH melakukan sidak ke pabrik pengolahan limbah timbal yang sebelumnya dinyatakan bermasalah. Namun, upaya sidak dihalangi, bahkan sejumlah wartawan dan seorang humas kementerian turut menjadi korban intimidasi hingga kekerasan fisik.
Para jurnalis menilai keterlibatan oknum aparat dalam insiden itu semakin merusak citra penegakan hukum. Mereka mendesak Polda Banten turun langsung mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Selain itu, aksi solidaritas tersebut juga menyoroti pola pembungkaman kebebasan pers. Upaya menghadirkan ormas untuk menekan jurnalis dinilai sebagai bentuk persekusi yang membahayakan kerja-kerja jurnalistik.
“Jika wartawan dihalangi, maka publik juga kehilangan haknya untuk mendapatkan informasi yang benar,” kata seorang orator aksi.
Catatan organisasi pers menunjukkan, kasus kekerasan terhadap jurnalis masih berulang di Indonesia. Insiden di PT GRS menambah daftar kelam persekusi terhadap wartawan di tanah air.
Para jurnalis berharap kasus ini tidak sekadar menjadi catatan, melainkan benar-benar ditindak secara hukum tanpa pandang bulu, demi perlindungan yang lebih baik bagi insan pers dan tegaknya demokrasi di Indonesia.
